EKSPOSE RIPPDA KABUPATEN BALANGAN





Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Balangan merupakan suatu masterplan kepariwisataan yang sangat dibutuhkan oleh Kabupaten Balangan. Hal ini dilatarbelakangi beragamnya potensi wisata  alam maupun budaya yang ada di Kabupaten Balangan. Selain itu juga Kabupaten Balangan harus menggali potensi daerahnya melalui sektor pariwista mengingat apabila sektor pertambangan tidak lagi menjanjikan kesejahteraan masyarakatnya.

Ekspose RIPPDA merupakan tahap untuk mendapatkan masukan dan saran dari anggota BKPRD Kabupaten Balangan dan Disporaparbud untuk kesempurnaan laporan tersebut. Dokumen RIPPDA ini nantinya akan menjadi materi tekhnis dalam hal penyusunan Raperdanya

EKSPOSE RDTR KOTA BATUMANDI




Ekspose Akhir  Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batumandi dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 di Aula Bappeda Kab. Balangan. Ekspose ini dihadiri oleh perwakilan anggota BKPRD Kabupaten Balangan dan Camat Batumandi Bpk. Tamrin.

Batumandi merupakan Pusat Kegiatan Lokal Promosi (PKLp) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Balangan Tahun 2013-2032. Oleh sebab itulah harus disusun Rencana rincinya untuk pengembangan kota Batumandi selanjutnya. Hal ini sesuai dengan semboyan Batumandi yang diciptakan oleh Camatnya yaitu BATUMANDI BERSOLEK. Hal ini memperlihatkan kesesuaian antara rencana tata ruangnya dengan keinginan masyarakat Batumandi untuk Batumandi lebih baik.





RAPAT KOORDINASI TIM BKPRD KABUPATEN BALANGAN TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JALUR KERETA API


Tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kab. Balangan mengadakan rapat yang dipimpin oleh ketua BKPRD Kab. Balangan dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah Kab. Balangan pada tanggal 28 September 2015 di Aula Benteng Tundakan Kantor Bupati Balangan. Adapun agenda rapatnya adalah Kesepakatan dalam Pemilihan Trase Terbaik pada Kegiatan Trase dan Detail Desain Pembangunan Jalur Kereta Api antara Tanjung - Paringin Lintas Tanjung - Banjarmasin (Segmen 1).

Trase alternatif 1 merupakan trase terpilih setelah mempertimbangkan berbagai aspek antara lain geografis, geologi, tata ruang, integrasi jaringan, sosial, ekonomi, finansial dan legalitas. Berdasarkan aspek tata ruang bahwa :
  1. Rencana jalur kereta api lintas Tanjung-Banjarmasin melintasi wilayah kabupaten Balangan dengan panjang kurang lebih 18,32 km.
  2. Rencana Stasiun berada di Kec. Batumandi, hal ini sesuai dengan Rencana Sistem Jaringan Perkeretaapian pada RTRW Kab. Balangan.
Ketua BKPRD Kab. Balangan menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada Pemerintah Pusat terhadap rencana pembangunan jalur kereta api ini. 



               


PERENCANAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI INDONESIA

Pembangunan kota hijau bukan semata bertujuan‘menghijaukan’ sebuah kota. Di balik itu, ada agenda yang lebih kompleks, yaitu menyangkut warga kota yang lebih sehat.





          Berdasarkan Permendagri No.1 tahun 2007, perencanaan pembangunan dan pemanfaatan RTH kawasan perkotaan melibatkan para pelaku pembangunan. RTHKP publik tidak dapat dialihfungsikan, dan pemanfaatannya dapat dikerjasamakan dengan pihak ke tiga ataupun antar pemerintah daerah. Sedangkan RTH privat dikelola oleh perseorangan atau lembaga/badan hukum
sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
          Pengendalian RTHKP dilakukan melalui perizinan, pemantauan, pelaporan dan penertiban. Penataan RTHKP melibatkan peranserta masyarakat, swasta, lembaga/badan hukum dan/atau perseorangan. Peranserta masyarakat dimulai dari pembangunan visi dan misi, perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian, dapat dilakukan dalam proses pengambilan keputusan mengenai penataan RTHKP, kerjasama dalam pengelolaan, kontribusi dalam pemikiran, pembiayaan maupun tenaga fisik untuk pelaksanaan pekerjaan.
              Kota Surabaya sebagai salah satu pemenang Indonesia Green Region Award (IGRA) 2011 (igraaward.com) dapat dijadikan contoh bagaimana lingkungan yang hijau dibentuk melalui kegiatan atau program berbasis komunitas/masyarakat. Selain meningkatkan sendiri luas RTH-nya melalui pembangunan/revitalisasi taman-taman kota, Pemerintah Kota Surabaya juga sadar bahwa peningkatan kualitas lingkungan akan lebih mudah apabila melibatkan peranserta masyarakat. Program-program seperti “Urban Farming”, “Surabaya Green and Clean”, “Surabaya Berwarna Bunga”, dan meningkatkan kembali implementasi 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dalam pengelolaan sampah, dilakukan dalam rangka membentuk kota hijau yang sehat

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN DALAM RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 11 ayat (2), mengamanatkan pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.